Makalah
Profesional Bimbingan
Konseling
“ Kerjasama
Profesional Dengan Teman Sejawat Dan
Anggota Profesi Lain ”
Dosen Pengampu : Abdullah
Qurbi, S.Pd., M.Pd.
Disusun oleh :
Kelompok 5
Erlian
Purnamasari 15110035
Cicilia
Mei Wulandari 15110014
Vina
Amelia 15110081
Hilda
Mulya Sari 15110042
Resti
Fitriani 15110084
Arief
Sudewa 15110010
Dwi
Septiani 15110028
Novi
Yanti Putri 15110067
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(STKIP-PGRI) BANDAR LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur diucapkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Karena berkat rahmat dan
hidayah-Nya bisa menyelesaikan penyusunan makalah kelompok ini. Makalah ini
disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Profesional
Bimbingan Konseling, yang berjudul “ Kerjasama
Profesional Dengan Teman Sejawat Dan Anggota Profesi Lain“.
Makalah
ini telah disusun berdasarkan sumber-sumber yang ada, namun disadari bahwa
makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran demi
perbaikan dan penyempurnaan akan diterima dengan senang hati.
Akhir kata diucapkanterimakasih.
Bandar Lampung, Maret 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................................... ii
Daftar Isi...................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hubungan
Guru Dengan Rekan Sejawat............................................................................... 3
2.2 Sikap
Terhadap Teman Sejawat............................................................................................. 3
2.3 Sasaran
Sikap Profesional...................................................................................................... 6
2.4 Sikap
Terhadap Peraturan Perundang-undangan................................................................... 6
2.5 Sikap
Terhadap Organisas Profesi......................................................................................... 7
2.6 Sikap
Terhadap Anak Didik.................................................................................................. 9
2.7 Sikap
Terhadap Tempat Kerja................................................................................................ 10
2.8 Sikap
Terhadap Pemimpin..................................................................................................... 11
2.9 Sikap
Terhadap Pekerjaan...................................................................................................... 12
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
............................................................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Interaksi seorang guru dalam melaksanakan misi tugas kependidikannya bukan
hanya terjadi antara guru dengan peserta didik, akan tetapi interaksi guru
terserbut terjadi juga dengan rekan sejawat, orang tua peserta didik,
masyarakat, dan pelaksanaan misi tugasnya. Dalam interaksi seperti itu,
perbedaan pendapat, persepsi, harapan, dan perbedaan lainnya sulit
dihindari , apalagi pemikiran masyarakat diera demokratisasi ini semakin
kritis.
Kalau demikian adanya, sekarang kita dihadapkan pada permasalahan “Bagaimana
sebaiknya interaksi antara guru dan peserta didik, rekan sejawat, masyarakat,
orang tua peserta didik dan dengan pelaksanaan misi tugas sendiri?. Bagaiman
pula seorang guru meyelaraskan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan
profesionalnya kepada masyarakat dalam melaksanakan misi tugas kependidikannya
itu ?.
Disadari atau tidak jabatan guru adalah jabatan professional. Sebagai profesi,
jabatan ini memiliki kode etik keguruan, yang menjadi pedoman pelaksanaan misi
tugas seorang guru. Kode etik inilah yang menjawab bagaiman seharusnya seorang
guru berinteraksi dengan peserta didik, rekan sejawat orang tua peserta
didik, masyarakat dan dengan pelaksanaan misi tugasnya itu sendiri. Jika
seorang guru memedomani kode etik guru dalam pelaksanaan misi tugas
kependidikannya, maka bias praktik profesional sangat mungkin dapat dihindari
dan keselarasan antara kepentingan pribadi dengan kepntingan masrakat sangat
mungkin dapat diujudkan. Dipihak lain dalam melaksanakan misi tugasnya seorang
guru dihadapkan pada dua keprentingan. Sebagai seorang pribadi, ia harus
melaksanakan misi tugasnya itu demi kepentingan sendiri, dan sebagai
profesional ia melaksanakan misi tugas kependidikannya itu semata-mata demi
kepentinga peserta didik dan masyarakat pengguna jasa layanan profesi
keguruan. Dilema seperti ini terkadang menyebabkan biasnya pelaksanaan misi
tugasnya sebagai guru dan pendidik.
1.2 RUMUSAN MASALAH
adapun rumusan masalah yang akan kami bahas disini
yakni :
1.
Sebutkan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh guru dalam hubungan
antara guru dengan rekan sejawat ?
2.
Bagaimanakah sikap terhadap kepada teman sejawat ?
3.
Apakah sasaran profesional itu ?
4.
Bagaimana sikap terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi,
anak didik, tempat kerja, dan terhadap pemimpin dan pekerjaan ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan
Guru Dengan Rekan Sejawat
Dalam hubungan guru dengan rekan sejawat ada beberapa
hal yang harus dilakukan, menghendaki supaya guru menjalankan
kewajiban-kewajibannya sebagai berikut :
1.
Membantu dalam menentukan dan menjalankan kebijakan-kebijakan sekolah.
2.
Membantu teman-temannya dengan nasihat-nasihat yang konstruktif dan
pikiran-pikiran yang membantu.
3.
menghargai dengan ikhlas bantuan yang diterima dan kemajuan-kemajuan yang
dicapai.
4.
Membantu teman-teman untuk memperoleh promosi yang patut di dapat.
5.
Menjauhkan diri campur tangan, perkara-perkara antara guru-guru dan
murid-murid kecuali jika kedudukannya yang resmi mengharuskan.
6.
Menjauhkan ocehan atau kecaman yang bersifat menentang tentang guru-guru
lain.
7.
Berbicara secara konstruktif tentang guru-guru lain, akan tetapi melaporkan
secara jujur kepada pejabat-pejabat yang berwenang dalam perkara-perkara yang
menyangkut kesejahteraan murid-murid, sekolah dan jabatan.
8.
Menggabungkan diri dengan aktif dalam organisasi-organisasi guru.
2.2 Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa
pentingnya hubungan yang harmonis perilaku diciptakan dengan mewujudkan persaan
bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota
profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan
kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan
tugas kedinasan. Sedangkan hubungan keleuargaan ialah hubungan persaudaraan
yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan
keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi
dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
A.
Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan
beberapa orang guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya
sesui dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawakan
misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya.
Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagimana mestinya, mutlak adanya
hubunga yang baik di antara sesma personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah
dengan guru, guru dengan guru, dankepala sekolah ataupun guru dengan semua
personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah in iharus dapat menciptakan
hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin
bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan tanggung jawab.
Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan seta
menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri
dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979). Dalam suatu
pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia, akan terdapat
perbedaan-perbedaan pikiran, perasaan, kemauan, sikap, watak, dan lain
sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dapat berjalan lancar,
tenteram, dan harmonis, jika di antara meraka tumbuhan sikap saling pengertian
dan tenggang rasa antara satu dengna lainnya.
Adapun kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh
dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan di antara sesama
kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena kalau diketahui murid ataupun orang
tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada
sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh yang negatif kepada anak
didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang berlarut-larut, kita
perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana kekeluargaan yang akrab antara
sesama guru dan aparatur di sekolah.
B.
Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran,
maka dalamsumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru,
antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahawa setiap dokter akan
memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para
dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung
tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika
terdapat kesalahan-kesalihan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya.
Meskipun dalam prakteknya besar kemungkinan tidak semua anggota profesi dokter
itu melaksanakan apa yang diucapkannya dalam sumpahnya, tetapi setidak-tidaknya
sudah ada norma-norma yang mengatur dan mengawasi penampilan profesi itu.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini
kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih
memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut,
bagikita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa
hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi
kedokteran.
Uraian ini dimaksudkan sebagai perbandingan untuk dijadikan bahan dalam meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan keseluruhan.
Uraian ini dimaksudkan sebagai perbandingan untuk dijadikan bahan dalam meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan keseluruhan.
2.3 Sasaran Sikap Profesional
Guru sebagai pendidikan profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat
apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau
teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana
sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani
atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan
pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan bagaimana
cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa,
teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat
luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan denga
profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam
memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap
profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan
dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:
·
Peraturan perundang-undangan,
·
Organisasi profesi,
·
Teman sejawat,
·
Anak didik,
·
Tempat kerja,
·
Pemimpin, serta
·
Pekerjaan.
2.4 Sikap Terhadap Peraturan
Perundang-undangan
Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen
Pendidikan Nasional mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan
yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang
meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan
kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan
mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang
taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan
dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari
ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam
program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak
perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah
segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional, di pusat maupun di Daerah, maupun departemen lain dalam
rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
Setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan
pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan
peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun
Departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam
rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
2.5 Sikap Terhadap Organisas Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningktkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita
betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian.
PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna
dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan
profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat tergantung kepada kesadaran
para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya Organisasi
PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur pembentukannya adalah guru-guru.
Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem. Ada hubungan
timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan
kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggtoanya. Siapakah yang
dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau
sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud
dengan organisasi di sini adalah semua anggota dengna seluruh pengurus dan
segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi
profesi merupakan kewajiban semua anggota dan semua pengurusnya.
Oleh karena itu, semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena
pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dan keseluruhan
anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal
berdasarkan wewenang yang telah didelegasikan kepadanya oleh seluruh anggota
organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang peranan
fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang
mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya.
Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan
profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini
dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatnya
menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi,
apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna
memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka
mewujudkan cita-cita organisasi.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat
dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya,
pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai
kegiatan akademik lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya
terbatas pada pendiidkan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan
tinggi saja, melainkan dapat juga dilakuka setelah yang bersangkutan lulus dari
pendidikan prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan jabatan.
Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dilakukan secara
perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara bersama.
Lamanya program peningkatan pembinaan itu pun beragam sesuai dengan yang
diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi seorang guru dapat
dilakukan baik secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal
merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah,
maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain yang berhubungan dengan
bidang profesinya.
Di samping itu, secara informal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya
dengan mendapatkan infomal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan
mendapatkan informasi dari mass media (surat kabar, majalah, radio, televisi,
dan lain-lain) atau dari buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilakukan secara
bersama atau berkelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat beruap penataran,
lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah di suatu lembaga pendidikan yang
diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-III guru-guru SMP,
adalah contoh-contoh, kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi
diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka di waktu mendatang diharapkan
organisasi profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai
dengan fungsi dan peran organisasi itu sendiri.
2.6 Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
oleh seorang ufur dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusi
Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/1989
tentang Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan
mengejar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan
oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal
dari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus
dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat
mengendalikan peserta didik.
Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan
kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru
mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan
demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte
peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Mottto tut
wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari Departemen Pendidikan
Nasional RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai
kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu
tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak
hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga
harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani,
rohani, sosial maupun yang lainnya yan gsesuai dengna hakikat pendidikan. Ini
dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang
mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupan sebagai insan dewasa.
Peseta didik tidak dapat dipandang sebagai obyek semata yangharus patuh kepada
kehendak dan kemauan guru.
2.7 Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan
meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh seetiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dala
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu:
·
Guru sendiri,
·
Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalm salah satu butir dari
Kode Etik yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guruharus aktif
mengusahakan suasan yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup,
serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang
diperlukan.
Suasana yang haromis di sekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlihat
di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak
menjalin hubungan yang baik di antara sesamanya. Penciptaan suasana kerja
menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang
tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan
rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari
waktu, di waktu justru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di rumah
dan di masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, amatlah beralasan bahwa orang tua
dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Agar pendidikan di
luar ini terjalin dengan baik dengan apa yang dilakukan oleh guru di sekolah
diperlukan kerja sama yang baik antara guru, orang tua, dan masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat
mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu
pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar,
mengikutsertakan persatuan orang tua siswa atau Komite Sekolah dalam membantu
meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas
ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini
merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
2.8 Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun
organisasi yang lebih besar, guru akan berada dala bimbingan dan pengawasan
pihak atasan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai
kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota
organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan
organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut
berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang
diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikandalam bentuk usulan dan malahan
kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan
kemajuan organisasi.oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang
guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam
menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar
sekolah.
2.9 Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai
persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan
kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengna peserta
didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti
itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia
dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik,
bila dia mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar
kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan
mampu melaksanakan tugsnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang
membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu
dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya, guru
selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan
mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru
Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan
dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara
kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru
sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu
dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri,guru dapat melakukannya
secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atua kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan,
waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan keterampilannya melalui
mass media seperti televis, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya,
ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam hubungan guru dengan rekan sejawat ada beberapa hal yang harus dilakukan,
menghendaki supaya guru menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai berikut :
1.
Membantu dalam menentukan dan menjalankan kebijakan-kebijakan sekolah.
2.
Membantu teman-temannya dengan nasihat-nasihat yang konstruktif dan
pikiran-pikiran yang membantu.
3.
menghargai dengan ikhlas bantuan yang diterima dan kemajuan-kemajuan yang
dicapai.
4.
Membantu teman-teman untuk memperoleh promosi yang patut di dapat.
5.
Menjauhkan diri campur tangan, perkara-perkara antara guru-guru dan
murid-murid kecuali jika kedudukannya yang resmi mengharuskan.
6.
Menjauhkan ocehan atau kecaman yang bersifat menentang tentang guru-guru lain.
7.
Berbicara secara konstruktif tentang guru-guru lain, akan tetapi melaporkan
secara jujur kepada pejabat-pejabat yang berwenang dalam perkara-perkara yang
menyangkut kesejahteraan murid-murid, sekolah dan jabatan.
8.
Menggabungkan diri dengan aktif dalam organisasi-organisasi guru.
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti
bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam
lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Dalam
hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya
hubungan yang harmonis perilaku diciptakan dengan mewujudkan persaan bersaudara
yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi
dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
DAFTAR PUSTAKA
![]() |
|||

Tidak ada komentar:
Posting Komentar